Anomali Harga Unggas Jadi Sorotan Nasional, Kementan Lakukan Peninjauan di Gunungkidul

SEMANU – Kesenjangan harga ayam dan telur antara tingkat peternak dan konsumen menjadi perhatian pemerintah pusat. Untuk mendalami persoalan tersebut, Kementerian Pertanian melakukan peninjauan langsung ke PT Widodo Makmur Unggas di Kabupaten Gunungkidul, Kamis (15/10/2026). Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya menelusuri rantai pasok dan mengevaluasi tata niaga pangan dari hulu hingga hilir.

Persoalan anomali harga tersebut ditemukan di berbagai daerah dan turut menjadi perhatian dalam pembahasan pengendalian inflasi bersama Kementerian Perdagangan. Pemerintah menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kesenjangan harga serta memastikan distribusi komoditas pangan berjalan secara sehat.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam peninjauan, harga telur di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000–Rp21.000 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat konsumen dilaporkan mencapai Rp42.000–Rp45.000 per kilogram.

Kesenjangan tersebut menjadi perhatian karena peternak belum tentu memperoleh keuntungan yang memadai, sementara konsumen harus membayar lebih mahal. Oleh karena itu, pemerintah mendorong evaluasi terhadap pembentukan harga, biaya distribusi, serta peran para pelaku usaha di sepanjang rantai pasok.

Menteri Pertanian menegaskan bahwa pengawasan perlu dilakukan secara cepat dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan tata niaga yang ditemukan.

“Kami sudah menyerahkan ke Bapak Kapolri. Begitu juga beras, begitu juga minyak goreng, kita harus awasi, kita harus cepat-cepat,” tegas Menteri Pertanian dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi komoditas pangan strategis, terutama untuk memastikan kebijakan pemerintah dalam mendukung produksi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Pemerintah Dorong Pengawasan Rantai Distribusi

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mendorong Satgas Pangan melakukan pemeriksaan terhadap rantai distribusi, termasuk para pelaku usaha yang terlibat dalam penyaluran komoditas unggas. Penelusuran ini diharapkan dapat mengidentifikasi faktor penyebab kesenjangan harga sekaligus mencegah praktik perdagangan yang merugikan peternak maupun konsumen.

Pengawasan harga menjadi bagian penting dalam langkah tersebut. Dalam kunjungan tersebut, disebutkan angka acuan harga telur sebesar Rp30.000 per kilogram dan ayam sebesar Rp40.000 per kilogram. Penerapannya perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku untuk masing-masing komoditas dan jenis transaksi.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya peran lembaga penyerap hasil produksi atau off-taker dalam membantu pemasaran hasil peternak dengan harga yang wajar. Dalam pembahasan tersebut, harga Rp26.500 per kilogram untuk telur turut disebut sebagai salah satu acuan pembelian.

Selain harga jual, biaya produksi juga menjadi perhatian. Harga pakan yang terjangkau diperlukan untuk menjaga efisiensi usaha peternakan sekaligus mendukung keberlanjutan produksi. Dalam paparan yang disampaikan, harga pakan sekitar Rp8.630 dibandingkan dengan harga pasar yang disebut berada pada kisaran Rp10.000–Rp12.000 turut menjadi bahan pembahasan. Perbandingan tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis pakan, satuan, dan ketentuan program yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, apresiasi disampaikan kepada pelaku usaha perunggasan, termasuk Tumiyono (PT Widodo Makmur Unggas), atas kiprahnya selama 32 tahun di sektor unggas. Sinergi antarlembaga dan pelaku usaha dinilai penting untuk memperkuat sektor perunggasan serta mendukung perbaikan tata niaga pangan.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan distribusi dan mengevaluasi tata niaga pangan. Pembenahan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, memberikan kepastian bagi peternak, serta menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Peninjauan di Gunungkidul menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melihat kondisi sektor perunggasan secara langsung dan mendalami persoalan yang muncul dalam rantai pasok. Melalui koordinasi lintas lembaga dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan pembentukan harga komoditas unggas dapat berlangsung lebih transparan dan proporsional, sehingga kepentingan peternak dan konsumen terlindungi secara seimbang.

Previous Tiga ASN Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Tembus 10 Besar Digital Talent Award 2026 Lewat Karya Kreatif

Leave Your Comment